estoria.id – Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa (28/07/2026) malam. Penindakan ini memperpanjang daftar kasus korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam beberapa tahun terakhir.

 

OTT terhadap Anom Widiyantoro bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Pemalang pernah menjadi pusat perhatian ketika mantan Bupati Mukti Agung Wibowo tersandung kasus suap dan jual beli jabatan yang mengakibatkan puluhan pejabat daerah ikut diproses hukum.

 

Rentetan perkara tersebut menggambarkan bagaimana praktik korupsi di Pemalang berkembang dari dugaan jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan, hingga korupsi proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah.

 

Skandal Jual Beli Jabatan Era Mukti Agung

 

Kasus terbesar yang pernah mengguncang Pemalang terjadi pada 2022. Saat itu KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung Wibowo.

 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.

 

Penyidik mengungkap Mukti diduga menerima sekitar Rp4 miliar dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang terkait promosi dan mutasi jabatan. Selain itu, ia juga diduga memperoleh sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta.

 

Modus yang digunakan adalah praktik jual beli jabatan. Setelah menjabat sebagai bupati, Mukti disebut melakukan rotasi, mutasi, dan promosi ASN dengan menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, sebagai pengatur seluruh proses.

 

Para pejabat yang ingin memperoleh atau mempertahankan jabatan diwajibkan menyerahkan uang dengan nilai bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta, tergantung posisi yang diincar. Dana tersebut disebut sebagai "uang syukuran", namun KPK menilai praktik itu merupakan suap.

 

Tak hanya berasal dari calon pejabat, sejumlah kepala dinas juga diduga mengambil dana dari anggaran dinas maupun fee proyek pemerintah untuk memenuhi permintaan tersebut.

 

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp136 juta, buku tabungan dengan saldo sekitar Rp4 miliar, slip setoran senilai Rp680 juta, sejumlah kartu ATM, hingga berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

 

Divonis Penjara, Kasus Merembet ke Banyak Pejabat

 

Perkara Mukti Agung berakhir di meja hijau. Pada 8 Mei 2023, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Mukti Agung Wibowo.

 

Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Hakim menyatakan Mukti terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp5,085 miliar selama menjabat sebagai bupati.

 

Sementara itu, Adi Jumal Widodo dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Kasus tersebut kemudian berkembang. Berdasarkan fakta persidangan, KPK kembali menetapkan tujuh pejabat Pemkab Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

 

Mereka adalah Kepala Bapenda Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rachman, Kepala Dinas PMD Suhirman, Sekretaris DPRD Sodik Ismanto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon, Kepala Badan Kesbangpol Bambang Haryono, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo.

 

Ketujuh pejabat itu diduga menyerahkan uang kepada Mukti Agung demi memperoleh maupun mempertahankan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.

 

Kasus Lama Proyek Jalan Kembali Mencuat

 

Selain skandal jual beli jabatan, Pemalang juga pernah diwarnai kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin.

Perkara itu berawal dari proyek pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 tahun 2010 saat Arifin masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2022 atas dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp6,579 miliar yang diduga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

 

Penyidik menduga pencairan anggaran dilakukan secara penuh meski progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Polisi juga menemukan dugaan pemberian uang Rp500 juta kepada perusahaan yang bukan pemenang tender.

 

Nama Arifin kembali muncul saat menjadi saksi dalam sidang kasus Mukti Agung. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menyerahkan Rp300 juta kepada Adi Jumal Widodo setelah diarahkan Mukti Agung.

 

Uang tersebut diberikan dengan harapan mendapat bantuan dalam menghadapi perkara hukum yang sedang menjeratnya. Namun, proses hukum tetap berjalan. Arifin mengaku hanya menerima pengembalian Rp100 juta dari total uang yang telah diserahkan.

 

Anom Widiyantoro Jadi Babak Baru

 

Kini, Pemalang kembali menghadapi babak baru setelah KPK menggelar OTT terhadap Bupati aktif Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026.

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, hingga Rabu (29/7/2026), KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan.

 

Lembaga antirasuah juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Informasi lengkap mengenai konstruksi perkara, jumlah tersangka, maupun barang bukti yang disita akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai.

 

Dengan OTT terbaru ini, Kabupaten Pemalang kembali masuk dalam daftar daerah yang berulang kali tersandung kasus korupsi.