estoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/07/2026). Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menetapkan bahwa ketentuan tersebut bersifat konstitusional bersyarat.
Mahkamah menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Karena itu, Mahkamah menegaskan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan yang dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Perluasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diatur dalam UUD 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
APBN 2027 Masih Diberi Ruang Penyesuaian
Meski demikian, Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah dalam penyusunan APBN Tahun 2027. Mengingat proses penyusunannya telah berlangsung sejak awal 2026, MK menyatakan anggaran MBG masih dapat dicantumkan dalam anggaran pendidikan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Namun, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah sudah mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 agar pelaksanaan putusan dapat dilakukan lebih cepat.
Selain itu, MK mengingatkan bahwa anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun karena merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin pendidikan.
MBG Dinilai Layak Memiliki Pos Anggaran Sendiri
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari penyediaan makanan bergizi, pengawasan kualitas layanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Karena kompleksitas tersebut, menurut Daniel, pembiayaan MBG seharusnya diatur secara khusus melalui pos anggaran tersendiri, bukan dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
Ia juga menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) merupakan bentuk perluasan norma yang melampaui fungsi bagian penjelasan undang-undang. Penjelasan seharusnya hanya menerangkan norma dalam batang tubuh, bukan menambah maupun mengubah substansinya.
APBN 2026 Tetap Berlaku
Walaupun menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, MK memastikan APBN Tahun 2026 tetap memiliki dasar hukum dan tetap berlaku.
Mahkamah menilai apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN 2026, maka alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi. Kondisi itu justru berpotensi membuat APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945.
Karena itu, pemisahan anggaran MBG tidak diberlakukan secara langsung pada tahun berjalan, melainkan diberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun 2028.
MK juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024 tetap dinyatakan konstitusional. Yang menjadi persoalan bukan programnya, melainkan penempatan sumber pendanaannya dalam anggaran pendidikan.
Dua Gugatan Lain Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Selain Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK juga membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama menggugat penghitungan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Perkara Nomor 52 diajukan oleh dosen Rega Felix, sedangkan Perkara Nomor 55 diajukan guru honorer Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.
Kedua perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan telah diputus lebih dahulu melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dengan demikian, seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap kedua perkara tersebut.
Anggaran MBG Capai Rp223,5 Triliun
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan pada tahun 2026 mencapai Rp769 triliun, atau setara 20 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun.
Dari total anggaran pendidikan tersebut, Rp223,5 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional. Nilai itu mencapai sekitar 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa mulai APBN tahun-tahun mendatang, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus disusun dalam pos anggaran tersendiri sehingga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.