Ia menyebut gaji pokok gubernur yang sekitar Rp3 juta per bulan dan bupati maupun wali kota sekitar Rp2,1 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

 

Meski demikian, Tito menegaskan kenaikan gaji tidak akan diberikan secara otomatis. Pemerintah ingin menerapkan sistem penghargaan berbasis capaian kinerja.

 

"Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," tegas Tito.

 

Penilaian tersebut akan mengacu pada indikator dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian PANRB, serta Kemendagri. Indikatornya meliputi penurunan angka kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi salah satu ukuran. Pemerintah berharap kenaikan PAD dapat berdampak pada membaiknya APBD dan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, wacana tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas kepala daerah.