"Memaksa kepala daerah ngejar-ngejar pajak supaya dapat tambahan, nggak boleh. Yang harus dilakukan kalau menurut saya, kita kasih gaji dan insentif yang tinggi, ya, tetapi ada disinsentif. Kalau target PAD-nya nggak tercapai, hilang itu barang," ujar Deddy.

 

Menurut Deddy, besaran penghasilan kepala daerah idealnya berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp130 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

 

"Jangan mencederai rasa keadilan masyarakat. Kita harus punya dasar perhitungan yang benar, legitimasi yang benar, baru diputuskan bersama," katanya.

 

Ia meminta Kemendagri menyusun kajian yang komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan, termasuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan berjalan beriringan.

 

Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung revisi aturan dengan memasukkan mekanisme reward and punishment berbasis kinerja.