estoria.id – Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia menyusul penangkapan seorang pilot warga negaranya yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di tengah bergulirnya penyidikan, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga mengupayakan akses konsuler untuk memberikan pendampingan kepada warganya yang kini ditahan oleh Bareskrim Polri.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat (31/07/2026), Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan pilot berinisial MSBO (39).
"Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia yang dikutip dari BERNAMA.
Pihak kedutaan juga menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum Indonesia sambil memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penangkapan MSBO setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper yang dibawanya saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil pemeriksaan menemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram, serta satu paket sabu seberat sekitar 4 gram bruto yang disembunyikan di dalam koper.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan nilai barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan hasil tes juga menunjukkan MSBO positif mengonsumsi narkotika.
Sebelum diamankan, MSBO diketahui bertugas menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta yang mengangkut sedikitnya 170 penumpang.
Penyidik menduga kasus ini bukan aksi tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MSBO diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional dan kemungkinan telah beberapa kali melakukan penyelundupan ke Indonesia.
Polisi kini masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penerima barang haram tersebut di Indonesia.
Saat ini, MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, peredaran, serta upaya peredaran narkotika.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.