estoria.id - Temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait perlengkapan keselamatan KM Mutiara Sentosa II memunculkan pertanyaan serius. Kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) itu ternyata tidak ditemukan memiliki sekoci penolong, meski dokumen keselamatan kapal mencantumkan adanya dua unit sekoci.

 

Yang lebih mengejutkan, pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan kapal menyediakan sekoci penolong.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat Komisi V DPR RI bersama KNKT dan pihak terkait di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya tidak menemukan sekoci di KM Mutiara Sentosa II setelah melakukan pemeriksaan serta wawancara dengan sejumlah awak kapal.

 

"Kami tidak menemukan adanya sekoci tersebut di atas kapal," kata Soerjanto.

 

Padahal, berdasarkan Safety and Fire Control Plan, kapal tersebut seharusnya memiliki dua sekoci penolong.

 

Kapal Punya Rakit, Jaket, Tapi Sekoci Tak Ada

 

Soerjanto memaparkan, KM Mutiara Sentosa II memiliki sejumlah perlengkapan keselamatan lainnya. Di antaranya 11 pelampung penolong, 792 jaket keselamatan untuk orang dewasa, 60 jaket anak-anak, serta 37 rakit penolong dengan kapasitas total sekitar 920 orang.

 

Kapal juga dilengkapi satu rescue boat dan empat unit Marine Evacuation System (MES) berupa tangga peluncur untuk membantu proses evakuasi.

 

Namun, dua sekoci yang tercantum dalam dokumen keselamatan justru tidak ditemukan.

KNKT menjelaskan, sekoci merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang diwajibkan dengan kapasitas minimum tertentu. Masing-masing sisi kapal harus memiliki kapasitas sekoci sedikitnya 15 persen dari jumlah penumpang.

 

DPR Pertanyakan Kapal Bisa Dinyatakan Laik

 

Temuan tersebut langsung mendapat sorotan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Ia mempertanyakan bagaimana KM Mutiara Sentosa II dapat terus beroperasi jika perlengkapan keselamatan yang tercantum dalam dokumen kapal ternyata tidak tersedia.

 

Direktur Operasi dan Komersial PT ALP, Asep Suparman, menjelaskan perusahaan selama ini menjadikan sertifikat kelaiklautan kapal dan Safety Management Certificate (SMC) sebagai dasar pengoperasian KM Mutiara Sentosa II.

 

Namun, ketika Lasarus menanyakan apakah perusahaan mengetahui adanya kewajiban menyediakan sekoci, Asep justru memberikan jawaban mengejutkan.

 

"Kami tidak tahu, Pak," ujar Asep.

 

Jawaban tersebut membuat Lasarus kembali mempertanyakan proses penerbitan sertifikat kelaiklautan kapal. Sebab, KM Mutiara Sentosa II diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan membawa penumpang dalam jumlah besar.

 

Asep menyebut kapal tersebut telah beroperasi sekitar 11 hingga 12 tahun di Indonesia. Ketika ditanya apakah selama periode tersebut KM Mutiara Sentosa II beroperasi tanpa sekoci, ia membenarkannya.

 

Kapal Terbakar di Perairan Sumenep

 

KM Mutiara Sentosa II sebelumnya mengalami kebakaran ketika melayani rute Surabaya-Makassar di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).

 

Insiden tersebut menewaskan lima orang. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 227 orang berhasil selamat.

 

Sementara dokumen manifes resmi mencatat terdapat 271 orang dalam pelayaran tersebut, terdiri dari 232 penumpang, 26 anak buah kapal (ABK), dan 13 ABK tambahan.

 

Temuan KNKT mengenai tidak adanya sekoci kini menjadi salah satu sorotan utama dalam evaluasi keselamatan KM Mutiara Sentosa II.

 

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan dan proses penerbitan dokumen kelaiklautan kapal yang telah beroperasi lebih dari satu dekade.

 

Pasalnya, kapal yang membawa ratusan penumpang seharusnya memiliki seluruh perlengkapan keselamatan sesuai standar. Temuan hilangnya dua sekoci yang tercantum dalam Safety and Fire Control Plan pun menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.