estoria.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena persoalan distribusi dan tata kelola, tetapi juga lantaran kasus keracunan yang melibatkan penerima manfaat terus bermunculan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai bagian dari “kelanjutan bencana” yang muncul dalam pelaksanaan program MBG.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam program Terus Terang. Ia merespons angka korban keracunan MBG yang disebut telah menembus lebih dari 51 ribu orang pada awal September 2026.
Menurut Mahfud, sejak awal dirinya sudah mengingatkan pemerintah mengenai dua persoalan besar dalam program tersebut, yakni potensi korupsi dan buruknya tata kelola.
“MBG ini tetap menjadi kelanjutan bencana sebenarnya. Kelanjutan bencana pendidikan yang dicelakakan dalam fakta oleh MBG,” kata Mahfud.
Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap pelaksanaan MBG sebenarnya telah disampaikan sejak program tersebut mulai berjalan.
“Dulu kan kita sudah berteriak MBG itu, satu banyak korupsinya. Yang kedua penataannya tidak profesional sehingga banyak orang keracunan,” ujarnya.
Mahfud mengakui pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah. Salah satunya adalah penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi serta pergantian pimpinan lembaga yang menangani program tersebut.
Menurutnya, langkah itu patut diapresiasi.
“Respons pemerintah sesudah lama, sesudah lebih dari setahun itu cukup bagus. Satu menangkap Dadang Indayana dan dua yang lain. Yang satu itu kan bagus,” katanya.
Namun, bagi Mahfud, persoalan utama belum selesai. Ia justru menilai jumlah kasus keracunan semakin mengkhawatirkan.
Mahfud membandingkan jumlah korban pada tahun pertama pelaksanaan MBG dengan kondisi hingga awal September 2026.
“Yang dulu maupun yang sekarang, keracunan jauh lebih banyak dari yang dulu,” katanya.
Ia kemudian menyebut angka yang menurutnya menunjukkan lonjakan signifikan.
“Tahun pertama jumlahnya itu 12.658 orang terdampak keracunan. Sekarang sudah 51 ribu di awal September,” ujar dalam video tersebut.
Dengan angka tersebut, Mahfud menilai persoalan keracunan MBG bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Ia melihat ada persoalan sistemik yang belum berhasil diselesaikan pemerintah.
“Artinya, dari delapan bulan di tahun 2026 itu jumlahnya tiga kali lipat lebih dibandingkan tahun kemarin,” katanya.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam pelaksanaan MBG bersifat berkelanjutan.
“Bencananya berarti berkelanjutan dan Pak Sudaryono gagal untuk mengatasi ini,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud tidak sepenuhnya menyalahkan Sudaryono sebagai individu. Ia menilai persoalannya jauh lebih besar, yakni berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan ruang gerak dalam melakukan pembenahan.
“Dia kan diletakkan di situ untuk memperbaiki. Nah, terlepas dia kelihatan cekatan, dia gagal. Bukan dia sebenarnya masalahnya. Masalahnya kan di kebijakan pemerintahnya,” ujar Mahfud.
Ia menduga pimpinan yang berada di dalam sistem tidak selalu memiliki keleluasaan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh.
“Bagaimana sebenarnya dia itu kan terjebak pada satu situasi di mana dia tidak bisa leluasa memperbaiki. Meskipun orangnya bagus,” katanya.
Sorotan Mahfud kemudian mengarah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.
Menurut dia, SPPG yang berkaitan dengan kasus keracunan semestinya tidak hanya mendapatkan teguran administratif. Jika memang terbukti menyebabkan keracunan, persoalan tersebut harus dibawa ke ranah hukum.
“SPPG yang menyebabkan banyak keracunan itu kan tidak diapa-apakan. Yang dulu maupun yang sekarang dibiarin saja menyebabkan anak-anak keracunan. Tidak diperiksa,” ucap Mahfud.
Ketika ditanya apakah pihak SPPG yang menyebabkan keracunan seharusnya diproses hukum, Mahfud menjawab tegas.
“Iya dong. Harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Mahfud menilai transparansi menjadi penting agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kasus keracunan.
“Coba, enggak ada tuh teguran apa-apa. Seharusnya teguran apa, tapi tidak ada proses pidana,” tandasnya.