Yang menjadi persoalan bagi penyidik adalah MoU tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007, meski baru ditandatangani pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” jelas Saiful.
Kejagung dalami dugaan kerugian negara
Kejagung menduga rangkaian pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan hingga pembangunan perkebunan tebu tersebut berdampak terhadap keuangan negara.
Saiful mengatakan, dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut, Menteri Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait telah menyatakan perjanjian yang menjadi dasar kegiatan tersebut tidak sah.