“Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” katanya.

 

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Penyidik masih mengembangkan keterangan 47 saksi serta sejumlah dokumen dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

 

Uang yang dipamerkan hanya sebagian

 

Besarnya uang yang diamankan Kejagung sempat menjadi perhatian dalam konferensi pers.