Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun, ditambah 166.000 dolar AS.
Uang itu diserahkan secara sukarela oleh pihak perusahaan dan kemudian dititipkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan bagian dari bank Himbara.
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” kata Saiful.
Kejagung menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk goodwill atau iktikad baik perusahaan.
Artinya, uang itu disiapkan apabila nantinya hasil penyidikan dan proses hukum menyatakan perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” jelas Saiful.