Dengan demikian, penyerahan uang tersebut belum serta-merta berarti Kejagung telah menetapkan adanya kerugian negara secara final. Penyidik masih harus membuktikan konstruksi perkara dan unsur pidananya.
Dugaan pemanfaatan 32.375 hektare kawasan hutan
Kasus ini berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Lahan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
SK tersebut memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 55.157 hektare, yang masuk dalam kawasan hutan produksi.