estoria.id - Ada uang lebih dari Rp1 triliun yang kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sampai Kamis (10/9/2026), belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang menyeret PT PSMI.

 

Kondisi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri.

 

Menurut Saiful, penyidik masih berada pada tahap pemeriksaan intensif. Proses tersebut baru berjalan sekitar dua pekan sehingga Kejagung belum mengambil keputusan terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

 

“Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

 

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 47 saksi untuk mengurai perkara tersebut.