Namun, menurut penyidik Kejagung, sejak 2007 PT PSMI diduga mulai mengelola sebagian lahan tersebut dengan cara membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.

 

Luas lahan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektare.

 

“Sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” ungkap Saiful.

 

Persoalan kemudian berlanjut pada 2013.

 

Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V Persero menandatangani MoU dengan pola kemitraan. Perjanjian tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.