Empat lokasi yang digeledah meliputi rumah seorang perempuan berinisial WDP di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, hingga Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
“Rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani,” ujar Dino.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami peran seorang saksi berinisial WDP, perempuan asal Mojokerto berusia 30 tahun yang diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Jatim. Kejaksaan menduga WDP memiliki keterkaitan penting dalam perkara tersebut.
Meski begitu, kejaksaan menegaskan seluruh proses masih dalam tahap pengujian alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Dino.
Tak hanya memburu unsur pidana, Kejari Nganjuk juga mengaku tengah menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” pungkasnya.