ESTORIA - Kasus dugaan kredit fiktif yang mencuat di BRI Cabang Sumenep semakin memunculkan tanda tanya besar. Di tengah bertambahnya korban dan derasnya sorotan publik, proses hukum justru dinilai hanya berputar pada satu nama Novi Arvianti, mantan teller.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai ada kesan kuat bahwa eks teller tersebut dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab atas seluruh persoalan. Padahal, menurutnya, proses pencairan kredit di perbankan melibatkan banyak tahapan dan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan berbeda.
"Korban sudah banyak. Tapi yang seolah-olah dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu, Rabu (17/06/2026) malam.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Bayu mempertanyakan logika yang selama ini berkembang bahwa tindakan yang dilakukan teller semata-mata karena mengejar target pekerjaan. Baginya, alasan itu sulit diterima jika melihat mekanisme kredit yang tidak mungkin berjalan hanya oleh satu orang.
"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller yang kejar target? Ini yang patut dipertanyakan," ujarnya.