ESTORIA – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terungkap di Bali. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau yang ditemukan di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan sementara penyu sebelum satwa langka itu dipindahkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi di wilayah pesisir tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan KS berada di lokasi bersama 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Seluruh penyu kemudian diamankan untuk mencegah satwa tersebut diperdagangkan secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan," ujar Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026).