ESTORIA – Wacana penyederhanaan tarif cukai kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan terhadap seluruh industri hasil tembakau. Menurutnya, pabrikan rokok golongan III, khususnya yang masih baru dan berskala kecil hingga menengah, membutuhkan perlakuan khusus agar mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat.
Politikus asal Madura itu menilai industri rokok nasional memiliki karakter yang sangat beragam, mulai dari jenis produk hingga kapasitas produksi. Karena itu, kebijakan tarif cukai dinilai tidak bisa dibuat dengan pendekatan yang terlalu sederhana, terutama bagi pelaku usaha di level bawah.
Said mencontohkan kondisi di Madura yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan banyak pabrikan rokok golongan III. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan usaha kecil dan menengah dengan kemampuan produksi yang berbeda-beda.
“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada di golongan III,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Minggu (21/06/2026).
Ia mengingatkan bahwa penyederhanaan tarif cukai yang terlalu ketat justru berpotensi menekan ruang gerak pabrikan kecil. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaku usaha kesulitan berkembang dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.