Menurut Said, keberadaan industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain menjadi sumber penerimaan negara melalui cukai, sektor ini juga menjadi tumpuan hidup ratusan ribu pekerja.
Di Madura saja, kata dia, industri hasil tembakau telah menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah itu belum termasuk pekerja tidak langsung dan berbagai aktivitas ekonomi yang tumbuh di sektor pendukung maupun hilir industri rokok.
“Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah,” katanya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan golongan III yang masih berusia di bawah 20 tahun. Menurutnya, kelompok usaha tersebut masih berada dalam fase membangun pasar dan belum memiliki kekuatan bisnis yang mapan.
Ia bahkan mengusulkan adanya keringanan tarif cukai sebesar Rp300 per batang atau sesuai skema yang ditetapkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil masuk ke sistem cukai resmi.