ESTORIA - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, belum menjadi akhir dari perjuangan Abdul Hamid. Meski pelaku dalam perkara kredit fiktif telah dihukum, Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban hingga kini masih berada di tangan BRI Sumenep.

 

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, setelah proses pidana berjalan dan terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis (18/06/2026), hak korban justru belum sepenuhnya kembali.

 

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, bahkan mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep pada Selasa (23/06/2026) untuk meminta kejelasan terkait nasib SK pensiun kliennya yang masih belum diserahkan kepada pemilik sahnya.

 

“Kami ingin keadilan ditegakkan secara utuh. Vonis terhadap Novi sudah ada, sekarang yang kami tunggu adalah langkah BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban,” ujar Bayu usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius.

 

Menurut Bayu, putusan pidana terhadap pelaku seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan seluruh hak korban, bukan justru menyisakan persoalan baru yang membuat Abdul Hamid terus dirugikan.