“Kami masih menunggu putusan inkrah. Kalau terdakwa banding, saya selaku JPU juga akan mempertimbangkan langkah hukum yang sama,” jelas Teddy.
Namun demikian, Teddy memastikan pihaknya akan ikut mengawal pemulihan hak korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah, saya bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” tegasnya.
Menurut Teddy, kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta secara langsung kepada pimpinan cabang agar SK pensiun Abdul Hamid dikembalikan dan kredit yang masih berjalan segera dihentikan.
“Kami akan bertemu pimpinan BRI bersama keluarga korban. Kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan dan kredit yang masih berjalan dihentikan,” katanya.