Di sisi lain, JPU R. Teddy Romius menjelaskan bahwa dalam amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid memang dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
“Kenapa SK itu dikembalikan ke BRI Sumenep? Karena masih ada potongan kredit yang berlangsung,” kata Teddy.
Ia menegaskan, apabila tidak ada lagi pemotongan kredit, maka SK tersebut dapat langsung diberikan kepada Abdul Hamid sebagai pemilik sah dokumen tersebut.
“Kalau tidak ada potongan kredit, tentu SK itu langsung diberikan kepada korban,” ujarnya.
Saat ini, kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lanjutan.