"Posisi stok pada SPBU masih aman mencukupi dan Terminal BBM dalam kondisi standby," tegas Ahad.

 

Lebih lanjut, Pertamina mengklaim terus melakukan pemantauan distribusi BBM secara intensif.

 

"Pertamina juga masif melaksanakan monitoring terkait ketersediaan stok, jumlah penyaluran harian, posisi mobil tangki, dan estimasi kedatangan pasokan berikutnya," imbuhnya.

 

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dugaan yang ditemukan di lapangan. Jika stok disebut aman dan pengawasan dilakukan secara masif, publik mempertanyakan mengapa dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan puluhan jerigen masih bisa terjadi tanpa tindakan tegas.

 

Praktik semacam itu dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.