Regulasi BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) telah mengatur bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi pihak yang mengantongi surat rekomendasi sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan pengisian berulang menggunakan puluhan jerigen memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di lapangan.

 

Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan antrean BBM bukan disebabkan berkurangnya kuota yang diterima daerah.

 

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan alokasi BBM subsidi maupun nonsubsidi untuk Sumenep tetap sesuai jatah yang ditetapkan.

 

"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada pengurangan kuota. Baik BBM subsidi maupun nonsubsidi jumlahnya tetap," kata Dadang.

 

Ia menjelaskan antrean dipicu oleh meningkatnya kebutuhan BBM saat momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) pada Mei lalu, serta tingginya mobilitas masyarakat setelah kepulangan jamaah haji.