Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang diancam pidana hingga 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 

Selain itu, status Taufik sebagai residivis dipastikan menjadi keadaan yang dapat memberatkan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Dengan sederet pasal yang disangkakan, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat atas rangkaian kekerasan yang diduga dilakukannya terhadap korban selama lebih dari dua tahun.