ESTORIA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/06/2026). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.