Majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Selain itu, jaksa turut meminta perampasan harta senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.