Pertama, data mengenai nama-nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi maupun pihak lain yang terlibat dalam Program MBG dan diduga memiliki hubungan atau keterkaitan dengan kader PDIP.

 

Kedua, rincian mengenai bentuk keterlibatan masing-masing pihak dalam pelaksanaan program tersebut, baik sebagai pelaksana, mitra maupun dalam bentuk kerja sama lainnya.

 

Ketiga, data pendukung lain yang dinilai relevan dan dapat digunakan sebagai bahan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi.

 

PDIP menegaskan bahwa seluruh data yang diminta tidak akan digunakan di luar kepentingan organisasi.

 

"Data dan informasi yang diberikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kutipan dalam surat tersebut.