"Semua anggaran negara wajib bisa diaudit. Karena itu sistemnya dibangun dalam bentuk ekosistem yang melibatkan mitra, pemasok, dan berbagai pihak agar pengelolaannya akuntabel," jelasnya.
Ia juga memastikan Badan Gizi Nasional terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kusmayanti mengapresiasi inisiatif PWRI Sumenep yang membuka ruang diskusi publik mengenai MBG. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi sekaligus menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sumenep, Diah Evi Nuraini, menjelaskan bahwa Satgas MBG dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 41 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola Program MBG.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menjalankan operasional dapur MBG, melainkan berperan mempercepat implementasi program melalui koordinasi lintas instansi, edukasi kepada masyarakat, serta memberikan berbagai bentuk fasilitasi.