ESTORIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/07/2026).
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.