Tak hanya fokus pada pembangunan koperasi desa, pemerintah juga membuka peluang yang lebih luas bagi gerakan koperasi untuk masuk ke sektor-sektor strategis nasional.
Ferry menyebut koperasi nantinya berpotensi mengelola sumur minyak rakyat, sumur minyak idle well, pertambangan mineral, hingga mendirikan pabrik crude palm oil (CPO). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman sekaligus memperkuat posisi koperasi dalam sistem perekonomian nasional.
Menurut Ferry, kehadiran undang-undang baru akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan koperasi di Indonesia sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.