Mereka akan menelaah seluruh alat bukti dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan penyidik gabungan Polri.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan Krakatau Steel, PLN Batubara, serta Asabri-Jiwasraya.

 

Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk restoran dan money changer. Penyidik juga mengklaim menemukan uang hampir Rp467 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram di rumah pribadi Febrie Adriansyah.

 

Meski telah diumumkan sebagai tersangka oleh Polri, hingga kini Febrie belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Don Ritto telah lebih dahulu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka.