Anang menegaskan, dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum berstatus tersangka.

 

"Dalam pertimbangan kami, termasuk memperhatikan sprindik dari Polri, keduanya masih sebagai saksi," katanya.

 

Meski demikian, Kejagung belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka di kemudian hari. Anang menyebut tim penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas hasil penyidikan yang dilimpahkan dari Polri sebelum mengambil kesimpulan hukum.

 

"Tidak gugur status yang pernah ditetapkan Polri. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari seluruh perkara," tegasnya.

 

Untuk menangani perkara ini, Kejagung menunjuk sembilan penyidik senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut diisi antara lain oleh Zet Todung Allo, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.