ESTORIA – Peta hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berubah drastis. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menempatkan Febrie bersama pihak swasta Don Ritto dalam posisi sebagai saksi.

 

Perubahan status itu muncul setelah Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN Batubara yang dikaitkan dengan insiden blackout, serta perkara Asabri dan Jiwasraya.

 

Sebagai langkah awal, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum bernomor 43, 44, dan 45, sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa penyidik senior untuk membongkar kasus tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.

 

"Sejak diterbitkan tiga sprindik umum, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik kejaksaan," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/07/2026).