Status Tersangka Tak Berubah
Anang memastikan penerbitan sprindik baru sama sekali tidak menghapus ataupun mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap Febrie Adriansyah.
"Sprindik tersebut menegaskan bahwa FA masih berstatus tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri," ujarnya.
Menurut Anang, pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi. Ia mencontohkan kasus Asabri yang juga pernah berpindah penanganan hingga akhirnya diproses di pengadilan.
Tim Khusus Berisi Jaksa Senior