Seiring berpindahnya penyidikan, proses pelimpahan barang bukti dari Polri ke Kejagung juga dilakukan secara bertahap.

 

Penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus telah menyerahkan berbagai dokumen penyidikan, termasuk koper berisi berkas pemeriksaan dan hasil penyidikan. Keesokan harinya, penyidik kembali membawa tiga boks kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, serta sejumlah barang lainnya.

 

Pelimpahan perkara dijadwalkan berlanjut pada Jumat (17/7/2026) dengan penyerahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas hasil penyitaan dari penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.

 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, membenarkan agenda tersebut.

 

"DR akan dilimpahkan Jumat bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," katanya.