ESTORIA – Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Polri.
Meski penanganan perkara berpindah ke Kejagung, status hukum Febrie tidak berubah. Ia tetap berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, perkara pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga memicu blackout, serta kasus Asabri.
Sebagai dasar hukum pengambilalihan penyidikan, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing Sprindik Nomor 43 untuk perkara PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 untuk kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut menjadi landasan bagi penyidik Kejagung melanjutkan seluruh proses penyidikan secara pro justicia.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/07/2026).
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, penanganan perkara juga berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.