Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.