Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian luas dan mendorong sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran pengakuan tersebut. Desakan itu muncul agar dapat dipastikan apakah dukungan dana yang diungkapkan Haji Her telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.