Sudaryono menjelaskan, penutupan dilakukan setelah BGN menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak terpenuhinya standar kebersihan dan higienitas, sanitasi yang buruk, hingga belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Sebelum dijatuhi sanksi, pengelola dapur sebenarnya telah diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan tersebut, namun sebagian tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan.

 

Selain itu, BGN kini melarang seluruh dapur MBG menggunakan bahan pangan maupun bahan bakar bersubsidi. Larangan tersebut berlaku untuk Minyakita, gas melon 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

 

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilo dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," ujar Sudaryono.

 

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penutupan permanen apabila tetap membandel.