Meski demikian, Prasetyo belum bersedia mengungkap identitas calon Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI, maupun Komisioner OJK yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, pengumuman resmi menjadi kewenangan DPR RI.

 

"Sebenarnya biar kewenangan DPR ya. Kalau gubernurnya kan sudah karena sudah ada namanya dan sudah menjabat. Kalau yang lain-lain biar Bu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikan," ujarnya.

Namun, Prasetyo memberikan sedikit petunjuk mengenai kandidat yang diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Ia memastikan seluruh nama berasal dari kalangan internal Bank Indonesia.

 

"Internal ya, internal," tegasnya.

 

Dengan masuknya Surpres ke DPR, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon pejabat Bank Indonesia diperkirakan akan segera bergulir sebelum penetapan resmi dilakukan oleh parlemen.