estoria.id - Nasib pahit menimpa Lijan Tondi Lasriado Sinaga, seorang guru honorer Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Guru yang selama ini mengabdi dengan honor sekitar Rp500 ribu per bulan itu kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara setelah terseret kasus yang bermula dari sebuah candaan di lingkungan sekolah.

 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar luas video yang memperlihatkan Lijan menjalani persidangan dengan pengawalan petugas. Momen ketika ia mencium istri dan anaknya sebelum memasuki ruang sidang turut menyentuh emosi warganet dan memicu gelombang simpati di media sosial.

 

Kasus ini berawal pada 5 Agustus 2025 saat sekitar 200 siswa SMP Negeri 1 Kualuh Selatan mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan sekolah. Saat itu, Lijan yang bertugas sebagai guru piket kesiswaan berkeliling memantau kedisiplinan para siswa.

 

Di tengah pengawasan tersebut, ia mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu. Ketika ditanya, siswi itu menjelaskan bahwa sepatunya dalam kondisi basah. Tak lama kemudian, perhatian Lijan tertuju pada sebuah permen bertangkai yang terlihat di kantong seragam siswi tersebut.

 

Dalam suasana yang santai, Lijan kemudian mengambil permen itu sambil melontarkan candaan agar siswa tidak mengonsumsi makanan saat kegiatan berlangsung.

 

“Untuk bapak saja permenmu ini ya, karena enggak boleh sambil senam makan permen,” ucapnya saat itu.

 

Candaan tersebut sempat mengundang tawa siswa yang berada di sekitar lokasi. Namun, peristiwa yang dianggap sebagai bentuk teguran ringan itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum serius.

 

Dua hari berselang, tepatnya pada 7 Agustus 2025, kakek siswi bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah. Dalam kesempatan itu, Lijan dituding melakukan tindakan tidak senonoh dengan memasukkan tangan ke kantong rok siswi saat mengambil permen tersebut.

 

Tuduhan tersebut berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Keluarga siswi melaporkan Lijan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.

 

Proses hukum kemudian berjalan selama hampir satu tahun. Setelah penyelidikan dan penyidikan rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

Kini, guru honorer tersebut harus menghadapi persidangan sebagai terdakwa. Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara.