Dalam finalisasi kebijakan status kepegawaian guru PPPK, terdapat empat poin utama yang menjadi keputusan.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes yang mulai dibuka pada 2027.
Ketiga, status guru akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Keempat, pemerintah akan membuka rekrutmen guru dengan formasi yang disiapkan pada tahun ini, sementara proses seleksinya dilakukan secara bertahap mulai 2027.