Nunuk menjelaskan, surat edaran tersebut diperlukan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status guru honorer. Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, istilah honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian ke depan.
Dengan adanya kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027, pemerintah mulai memberikan gambaran mengenai arah penataan tenaga pendidik setelah berakhirnya masa penugasan guru non-ASN.