Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi salah satu jalan keluar pemerintah untuk menata tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS.

 

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai masa depan ratusan ribu guru tersebut.

 

Status Guru Honorer Mulai Ditata

 

Penataan status guru juga berkaitan dengan berakhirnya penugasan guru non-ASN di sejumlah daerah.

 

Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penugasan guru non-ASN yang diselenggarakan pemerintah daerah pada 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.