estoria.id — Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak di zona merah pada perdagangan sesi I, Senin (24/8/2026). Pelemahan terjadi saat bank pelat merah tersebut tengah mendapat sorotan publik terkait penanganan rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah.

 

Berdasarkan data perdagangan, saham BMRI turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham. Sebelumnya, pada penutupan perdagangan Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri berada di posisi Rp4.220 per saham.

 

Pergerakan saham tersebut berlangsung di tengah polemik rekening Supriyono yang disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta dan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

 

Bank Mandiri sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat penanganan rekening tersebut.

Melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

 

Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.

 

Perseroan juga menegaskan komitmennya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.

 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan kepada bank untuk membatasi sementara penggunaan rekening yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026.

 

Namun, Budi meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan berupa pemblokiran rekening.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

 

Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan untuk membantu proses penyelidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

 

Dengan demikian, polemik rekening warga Pati kini memunculkan dua istilah berbeda. Bank Mandiri menyebut tindakannya sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat penyidik berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.