estoria.id - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut tidak dapat digunakan setelah Bank Mandiri menghentikan transaksi pada rekening tersebut.
Polisi membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang mengirimkan surat kepada Bank Mandiri. Namun, polisi menegaskan surat tersebut bukan permintaan penyitaan atau pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Menurutnya, penundaan transaksi memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budhi, Senin (24/8/2026).
Budhi menegaskan, penundaan transaksi tidak serta-merta membuat rekening tersebut menjadi milik atau berada dalam penguasaan kepolisian. Dana yang ada di dalam rekening tetap merupakan milik pemilik rekening.
“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat memahami perbedaan antara istilah pemblokiran dan penundaan transaksi. Polisi, kata Budhi, masih melakukan penelusuran terhadap tujuan penggalangan dana yang masuk ke rekening tersebut.
Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk mendalami penggunaan dan tujuan dana yang dihimpun.
“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budhi.
Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengungkap bahwa rekening miliknya di Bank Mandiri tidak dapat digunakan. Di dalam rekening tersebut terdapat dana pribadi sekaligus donasi yang dihimpun untuk mendukung aksi massa pada 27 Agustus 2026.
Total dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Menurut Botok, uang tersebut dikumpulkan secara swadaya untuk membiayai kebutuhan operasional, akomodasi, hingga logistik peserta aksi.
Melalui sebuah video yang beredar di media sosial, Botok juga sempat memperlihatkan tampilan aplikasi mobile banking pada Jumat (21/8/2026). Dalam aplikasi tersebut, rekening miliknya terlihat berstatus tidak dapat digunakan.
Botok bersama ratusan aktivis sebelumnya diketahui bermalam di depan Gedung DPR RI. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, massa juga mendorong adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi sebagai bagian dari tuntutan dalam aksi tersebut.