estoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Dalam sidang yang digelar Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa.
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang selama ini mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di persidangan.
MK kemudian menegaskan Pasal 240 beserta penjelasannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Hal serupa berlaku terhadap Pasal 241 KUHP.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
Pasal yang Dipersoalkan
Sebelum dinyatakan inkonstitusional oleh MK, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut sebelumnya memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II.
Jika penghinaan tersebut dianggap menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa perkara hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pihak yang dihina. Pengaduan harus dibuat secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan melalui penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi dengan maksud agar penghinaan tersebut diketahui publik.
Ancaman pidananya mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori IV. Apabila perbuatan tersebut berakibat pada kerusuhan masyarakat, ancaman pidana dapat mencapai empat tahun penjara.
Sama seperti Pasal 240, ketentuan Pasal 241 sebelumnya merupakan delik aduan dan hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang menjadi pihak yang dihina.
Dengan putusan MK tersebut, kedua pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perdebatan mengenai batas antara kritik, penghinaan, dan perlindungan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dalam sistem hukum pidana Indonesia.