estoria.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sumenep setelah menerima laporan pada 28 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa ini terungkap setelah korban berupaya mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada A.S. sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga tindakan kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
A.S. kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Bambang.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1).
Meski tersangka telah ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.
Polisi Ingatkan Jangan Sebar Identitas Korban
Di tengah proses hukum tersebut, Polresta Sumenep meminta masyarakat tidak ikut memperburuk kondisi korban dengan menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang menjadi korban.
Polisi mengingatkan agar nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban tidak disebarluaskan.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hak korban sebagai anak sekaligus mencegah munculnya tekanan psikologis dan dampak sosial yang lebih besar,” ungkapnya.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.