estoria.id — Ada jeda waktu yang mencolok dalam distribusi makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan dugaan keracunan ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur. Makanan disebut sudah matang sejak pagi, tetapi baru tiba di sekolah menjelang siang dan dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis. Ia bahkan menyebutnya sebagai “kelalaian yang disengaja”.

 

Menurut Sudaryono, makanan telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan waktu produksi tersebut, makanan semestinya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

 

Namun, kenyataan di lapangan berbeda.

Pada wadah atau ompreng makanan tercantum batas maksimal konsumsi pukul 10.00 WIB. Anehnya, makanan justru baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB.

 

Makanan tersebut kemudian baru disantap para penerima manfaat setelah pukul 12.00 WIB.

 

“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu,” kata Sudaryono, Kamis (3/9/2026).

 

Bagi BGN, persoalan waktu tersebut bukan perkara sepele. Sebab, batas waktu konsumsi merupakan bagian dari prosedur keamanan makanan MBG yang wajib dipatuhi.

 

“Nah, jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja,” tegas Sudaryono.

 

Ia menegaskan aturan, petunjuk pelaksanaan, hingga petunjuk teknis mengenai pengelolaan makanan MBG telah diberikan kepada pengelola SPPG.

Karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai tidak bisa dianggap sebagai sekadar kekeliruan administratif.

 

“Aturan sudah diberikan, juklak, juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” ujarnya.

 

BGN kemudian mengambil tindakan dengan mencopot kepala SPPG yang dianggap bertanggung jawab.

Namun, Sudaryono mengingatkan konsekuensinya bisa lebih berat apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.

 

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” katanya.

 

Sudaryono juga kembali mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar mencantumkan waktu makanan dimasak dan batas maksimal konsumsi pada setiap ompreng atau food tray.

 

Penandaan tersebut bahkan bisa dilakukan dengan cara sederhana menggunakan spidol.

 

“Kalau matang jam 06.00 maka wajib dimakan sebelum jam 10.00. Kalau matang jam 05.00 dimakan jam 09.00. Kalau orang minta dimakan jam 11.00, kau masaknya lebih agak siang,” ujarnya.

 

Tak hanya pengelola dapur, kendaraan pengangkut MBG juga diminta memastikan makanan benar-benar dikonsumsi sesuai jadwal.

 

Jika makanan belum disantap hingga melewati batas waktu, Sudaryono meminta makanan tersebut ditarik kembali dan tidak dipaksakan untuk dikonsumsi.

 

“Begitu 10.30 enggak ada yang dimakan, ambil lagi, kau bawa pulang,” tegasnya.