Menurutnya, masukan dari berbagai kelompok diperlukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Pembahasan RUU tersebut sendiri ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Namun, semakin dekatnya tenggat waktu justru membuat tuntutan transparansi semakin kuat. Publik tidak hanya menunggu kapan aturan tersebut disahkan, tetapi juga ingin mengetahui isi pasal demi pasal yang nantinya menjadi dasar negara dalam melakukan perampasan aset.